BPS Kabupaten Wonosobo menggelar rapat pembentukan Tim Kerja Zona Integritas yang dilaksanakan di aula BPS Kabupaten Wonosobo yang diikuti pimpinan dan seluruh organik BPS Kabupaten Wonosobo.
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi dalam mewujudkan good governance dan clean government. BPS dalam hal ini berupaya untuk menata sistem penyelenggaraan organisasi yang lebih baik, efektif, dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.
Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi ini diharapkan dapat mewujudkan aparatur BPS yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima, serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja aparatur. Implementasi RB di tingkat Satker adalah melalui penetapan predikat WBK/WBBM.
Penetapan satuan kerja WBK/WBBM dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan kompetisi dan menjadi area percontohan atas penerapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada satker-satker di lingkungan BPS melalui pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan instrumen Zona Integritas berdasarkan Peraturan MenPANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.
Pembangunan Zona Integritas menjadi salah satu prioritas bagi seluruh satuan kerja di BPS saat ini, oleh karenanya hal tersebut tercantum menjadi salah satu target kinerja dalam Perjanjian Kinerja suplemen bagi setiap unit kerja.